Jumat, 30 Januari 2015

Lingkungan dan Pertambangan di Indonesia

70 Persen Kerusakan Lingkungan akibat Operasi Tambang
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 70 persen kerusakan lingkungan di Indonesia disebabkan oleh operasi pertambangan.

Industri ekstraktif ini dengan mudah melabrak dan mengakali berbagai aturan yang bertentangan dengan kepentingannya, termasuk Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Bahkan, UU No 32/2009 dianggap sebagai penghambat investasi. Tak heran, undang-undang ini terus diabaikan dan pelan-pelan dipereteli kekuatannya," kata Priyo Pamungkas Kustiadi, Media Communication and Outreach Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), di Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Hampir 34 persen daratan Indonesia telah diserahkan kepada korporasi lewat 10.235 izin pertambangan mineral dan batubara (minerba). Itu belum termasuk izin perkebunan skala besar, wilayah kerja migas, panas bumi, dan tambang galian C.
Kawasan pesisir dan laut juga tidak luput dari eksploitasi, lebih dari 16 titik reklamasi, penambangan pasir, pasir besi, dan menjadi tempat pembuangan limbah tailing Newmont dan Freeport.
Demikian juga hutan kita, setidaknya 3,97 juta hektar kawasan lindung terancam pertambangan, tak luput keanekaragaman hayati di dalamnya. Tak hanya hutan, sungai kita pun dikorbankan. Jumlah daerah aliran sungai (DAS) yang rusak parah meningkat dalam 10 tahun terakhir.
Dari sekitar 4.000 DAS yang ada di Indonesia, sebanyak 108 DAS mengalami kerusakan parah. ESDM dinilai melakukan pembiaran atas kehancuran ini dan dibayar dengan kematian warga, kerusakan lahan, dan berubahnya pola ekonomi masyarakat.

Melihat kondisi inilah, Jatam menuntut secara tegas agar Energi dan Sumber Daya Mineral tunduk kepada UU No 32/2009 dan tidak mengintervensi Kementerian Lingkungan Hidup, segera menghentikan izin usaha pertambangan dan mengevaluasi perusahaan yang merusak lingkungan, menutup segera tambang di wilayah hutan untuk menahan laju daya rusak tambang. 
Pandangan dan sikap kritis terhadap berita diatas:
melihat artikel berita diatas tersebut, bahwa peraturan tentang pertambangan sudah diabaikan bahkan dianggap sudah tidak lagi oleh oknum tersebut. disebabkan oleh tidak tegasnya pemeritah mengawasi terhadap pelaku pertambangan tersebut dan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab.



sumber :

http://regional.kompas.com/read/2012/09/28/17313375/70.Persen.Kerusakan.Lingkungan.akibat.Operasi.Tambang

Definisi dan Masalah Lingkungan Yang Ditimbulkan Oleh Perindustrian


PENGERTIAN INDUSTRI
Menurut KKBI, Industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dng menggunakan sarana dan peralatan
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, INDUSTRI adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.

PEMBANGUNAN INDUSTRI BERTUJUAN UNTUK :
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

FAKTOR PENDUKUNG PEMBANGUNAN INDUSTRI :
1. Indonesia kaya bahan mentah
2. Jumlah tenaga kerja tersedia cukup banyak
3. Tersedia pasar dalam negeri yang banyak
4. Iklim usaha yang menguntungkan untuk orientasi kegiatan industri
5. Tersedia berbagai sarana maupun prasarana untuk industri
6. Stabilitas politik yang semakin mantap
7. Banyak melakukan berbagai kerjasama dengan negara-negara lain dalam hal permodalan, alih teknologi, dll.
8. Letak geografis Indonesia yang menguntungkan
9. Kebijaksanaan pemerintah yang menguntungkan
10. Tersedia sumber tenagalistrik yang cukup


DAMPAK POSITIF PEMBANGUNAN INDDUSTRI :
1. Terbukanya lapangan kerja
2. Terpenuhinya berbagai kebutuhan masyarakat
3. Pendapatan/kesejahteraan masyarakat meningkat
4. Menghemat devisa negara
5. Mendorong untuk berfikir maju bagi masyarakat
6. Terbukanya usaha-usaha lain di luar bidang industri
7. Penundaan usia nikah

DAMPAK INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP :


Pembangunan industri di satu sisi memberikan perubahan yang berdampakterhadap sosial ekonomi masyarakat namun di sisi lain juga membawa perubahanyang berdampak negatif, dampak negatif tersebut antara lain terjadinya pencemaran terhadap lingkungan sekitar industri seperti polusi air bersih, polusikebisingan suara, dan polusi udara. Selain encepmaran lingkungan dampaknegatif yang terjadi antara lain adanya Dampak negatif terhadap pencemaranlingkungan seperti polusi air, polusi udara, polusi tanah, dan lain-lain yangmembahayakan kelangsungan hidup semua makhluk. Berbagai upaya telahdilakukan baik oleh pihak perusahaan sendiri maupun Pemerintah Daerah untukmemperkecil resiko pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitas industry.

1. Pencemaran Air Bersih
Upaya yang telah dilakukan dalam mengurangi atau memperkecilterjadinya resiko pencemaran linkungan memang tidak sepenuhnya menjaminuntuk tidak adanya masalah pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan
terjadi mengenai air sumur penduduk yang terkontaminasi dengan limbah yang berasal dari perusahaan. Kapasitas limbah yang cukup banyak sementara kualitasdan kapasitas penampung limbah kurang memadai akibatnya limbahmenyerapdalam tanah sampai ke air sumur masyarakat.

2. Polusi Kebisingan Suara
Selain pencemaran terhadap air sumur penduduk, pencemaran juga terjadiakibat kebisingan suara yang dihasilkan oleh aktifitas produksi yang melebihi batas. Salah satu cara menguranginya adalah dengan melakukan perbaikankualitas bangunan agar dapat menurunkan intensitas bising dan menambah pepohonan di sekitar pabrik.

3. Polusi Udara
Pencemaran lingkungan yang juga terjadi adalah polusi udara,dimanapolusi tersebut berasal dari kegiatan mesin-mesin produksi pabrik yang pembuangan limbah asapnya melalui cerobong perusahaan, terutama perusahaanyang dalam produksi lebih banyak melakukan kgiatan pembakaran. Selainpolusiudara dihasilkan dari kegiatan industri, polusi udara juga terjadi akibat banyaknyatruk-truk perusahaan yang berkapasitas besar keluar masuk pabrik untukmengangkut hasil produksi perusahaan, hal ini yang kemudian jalan mudah rusakdan menimbulkan debu-debu tebal di jalan.



sumber :

http://geografi-geografi.blogspot.com/2010/11/pengertian-industri-menurut-uu-no.html
https://www.academia.edu/6741131/DAMPAK_KEBERADAAN_INDUSTRI_TERHADAP_KONDISI_SOSIAL_EKONOMI_MASYARAKAT_SERTA_LINGKUNGAN_SEKITAR_INDUSTRI