Politik Dumping dan Anti Dumping
Politik dumping
adalah politik atau kebijakan yang dilakukan dengan jalan menjual produk di
luar negeri lebih murah dari pada dalam negeri. Kebijakan dumping ini bertujuan
untuk menguasai pasar di luar negeri dan untuk menghasilkan produk lama yang
mungkin kuranh maju.
Politik dumping hanya
dapat diterapkan jika syarat-syarat berikut dipenuhi :
a. Permintaan
terhadap barang hasil produksi dalam negeri kurang elastis dibandingkan dengan
luar negeri yang keadaan pasarnya persaingan ini sempurna atau kekuatan
monopoli dalam negeri lebih besar dibandingkan dengan luar negeri.
b. Konsumen di dalam negeri tidak akan mungkin membeli barang hasil produksi dalam negeri di luar negeri.
c. Kebijakan-kebijakan perdagangan internasional (proteksi, politik dagang bebas, dan politik dumping) melalui tariff, kuota, premi dan subsidi.
Kebijakan perdagangan
internasional mencakup 2 kegiatan, yaitu kegiatan ekspor dan impor barang/jasa,
dengan kebijakan ekspor pemerintah berusaha untuk mendorong ekspor yang melalui
kebijakan impor, pemerintah berusaha untuk mengendalikan/mengatur impor.
Adapun bentuk-bentuk
usaha untuk mendorong ekspor antara lain :
1. Diversifikasi eksport, baik horizontal maupun vertical.
Diversifikasi horizontal
adalah usaha untuk pengnekaragaman komoditi ekspor baik dari migas maupun non
migas. Sedangkn diversifikasi vertical adalah usaha untuk memperlus daerah
pemsaran melalui penemuan pasa-pasar baru dan usaha untuk meningkatkan mutu
melalui system produksi dan kemampuan manajerial. Diversifikasi ekspor
bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan untuk mengurangi ketergantungan
engan luar negeri.
2. Pengendalian harga-harga dalam negeri.
Eksport yang
meningkat berakibat terbatasnya persediaan barang di dalam negeri sehingga
untuk menjaga kestabilan harga dan mengendalikan ekspor barang-barang tertentu
dilakukan dengan cara melarng atau membtasi ekspor barang.
3. Kebijakan devalusi.
Devaluasi adalah
tindakan pemerintah yang disengaja dengan menurunkan nilai mata uang sendiri (
dalam negeri ) terhadap mata uang asing dengan cara menilai kembali mata unag
asing atau dasar yang lebih tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong
kegiatan ekspor dan membatasi konsumsi dalam negeri terhadap produk luar negeri.
4.Mengadakan penyederhanaan prosedur ekspor.
Hal ini bertujuan
untuk lebih memperlancar arus barang-barang ekspor serta menghilangkan ekonomi
biaya tinggi yang akan menghambat ekspor, misalnya engan meniadakan
pungutan-pungutan dalam rangka ekspor, perbaikan prasarana-prasarana pelabuhn
dan lain-lain.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain:
1. Market Expansion Dumping
Perusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
2. Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
3. State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
4. Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
5. Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Adapun Kriteria dumping yang dilarang oleh WTO adalah dumping oleh suatu negara yang :
1. Harus ada tindakan dumping yang LTFV (less than fair value)
2. Harus ada kerugian material di negara importir
3. Adanya hubungan sebab-akibat antara harga dumping dengan kerugian yang
terjadi.
Seandainya terjadi dumping yang less than fair value tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka dumping tersebut tidak dilarang.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.