Rabu, 13 Januari 2016

Dumping dan Anti Dumping



Politik Dumping dan Anti Dumping

Politik dumping adalah politik atau kebijakan yang dilakukan dengan jalan menjual produk di luar negeri lebih murah dari pada dalam negeri. Kebijakan dumping ini bertujuan untuk menguasai pasar di luar negeri dan untuk menghasilkan produk lama yang mungkin kuranh maju.

Politik dumping hanya dapat diterapkan jika syarat-syarat berikut dipenuhi :

a. Permintaan terhadap barang hasil produksi dalam negeri kurang elastis dibandingkan dengan luar negeri yang keadaan pasarnya persaingan ini sempurna atau kekuatan monopoli dalam negeri lebih besar dibandingkan dengan luar negeri.

b. Konsumen di dalam negeri tidak akan mungkin membeli barang hasil produksi dalam negeri di luar negeri.

c. Kebijakan-kebijakan perdagangan internasional (proteksi, politik dagang bebas, dan politik dumping) melalui tariff, kuota, premi dan subsidi.

Kebijakan perdagangan internasional mencakup 2 kegiatan, yaitu kegiatan ekspor dan impor barang/jasa, dengan kebijakan ekspor pemerintah berusaha untuk mendorong ekspor yang melalui kebijakan impor, pemerintah berusaha untuk mengendalikan/mengatur impor.
Adapun bentuk-bentuk usaha untuk mendorong ekspor antara lain :

1. Diversifikasi eksport, baik horizontal maupun vertical.
Diversifikasi horizontal adalah usaha untuk pengnekaragaman komoditi ekspor baik dari migas maupun non migas. Sedangkn diversifikasi vertical adalah usaha untuk memperlus daerah pemsaran melalui penemuan pasa-pasar baru dan usaha untuk meningkatkan mutu melalui system produksi dan kemampuan manajerial. Diversifikasi ekspor bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan untuk mengurangi ketergantungan engan luar negeri.

2. Pengendalian harga-harga dalam negeri.
Eksport yang meningkat berakibat terbatasnya persediaan barang di dalam negeri sehingga untuk menjaga kestabilan harga dan mengendalikan ekspor barang-barang tertentu dilakukan dengan cara melarng atau membtasi ekspor barang.

3. Kebijakan devalusi.
Devaluasi adalah tindakan pemerintah yang disengaja dengan menurunkan nilai mata uang sendiri ( dalam negeri ) terhadap mata uang asing dengan cara menilai kembali mata unag asing atau dasar yang lebih tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kegiatan ekspor dan membatasi konsumsi dalam negeri terhadap produk luar negeri.

4.Mengadakan penyederhanaan prosedur ekspor.
Hal ini bertujuan untuk lebih memperlancar arus barang-barang ekspor serta menghilangkan ekonomi biaya tinggi yang akan menghambat ekspor, misalnya engan meniadakan pungutan-pungutan dalam rangka ekspor, perbaikan prasarana-prasarana pelabuhn dan lain-lain.

Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain:


1. Market Expansion Dumping
Perusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.


2. Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.


3. State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.


4. Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.


5. Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Adapun Kriteria dumping yang dilarang oleh WTO adalah dumping oleh suatu negara yang :
1. Harus ada tindakan dumping yang LTFV (less than fair value)
2. Harus ada kerugian material di negara importir
3. Adanya hubungan sebab-akibat antara harga dumping dengan kerugian yang
terjadi.
Seandainya terjadi dumping yang less than fair value tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka dumping tersebut tidak dilarang.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.


Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah



Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 6

JAKARTA- Pemerintah akan terus menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah melakukan reformasi di bidang ekonomi. Pada Kamis, 5 November 2015, Pemerintah kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-6 terdiri dari tiga paket kebijakan, yakni (i) upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran  dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), (ii) penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan, (iii) simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Paket yang pertama mengenai upaya untuk menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan KEK. Secara sederhananya, melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah yang  ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya.
Walaupun ada kegiatan yang bukan termasuk sumber daya utama yang ada di daerah itu tetap diberikan perhatian walaupun fasilitasnya lebih rendah. “Nah, ada sekarang ini 8 kawasan ekonomi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah menjadi wilayah khusus yang akan dikembangkan,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden.
Kedelapan kawasan itu adalah Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur). “Pada saat ini baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada awal tahun 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap pembangunan,” kata Darmin.
Tapi, ucap Darmin, fasilitas yang diberikan baru tuntas pembahasannya sekarang ini, sedangkan draft Peraturan Pemerintah baru saja diparaf olehnya, dan saat ini telah dikirim ke Sekretariat Kabinet. “Mudah-mudahan akan segera diproses lebih lanjut,” kata Darmin.
Tujuan dan manfaat yang diharapkan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian dan juga daya tarik bagi penanaman modal sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing. “Fasilitasnya ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah dengan sejumlah insentif dan bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pendalaman kluster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing wilayah di sekitar KEK,” ucap Darmin.
Mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik, yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan PP ini akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk memberikan fasilitas daerah yang diperlukan.

Pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan di KEK meliputi:

Pajak Penghasilan (PPh)
– Kegiatan Utama (Tax Holiday) meliputi pengurangan PPh  sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun; pengurangan PPh  sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.
– Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance) meliputi pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun; penyusutan yang dipercepat.
– PPh atas deviden sebesar 10%
– Kompensasi kerugian 5-10 tahun.

PPN dan PPnBM
– Impor: tidak dipungut
– Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut
– Pengeluaran dari KEK ke  TLDDP  tidak dipungut
– Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
– Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut

Kepabeanan

 – Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)
Pemilikan Properti Bagi Orang Asing
– Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
– Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin
– Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)
Kegiatan Utama Pariwisata
– Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%
– Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%

Ketenagakerjaan

– Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
– Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
– Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK
– Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK

Keimigrasian

– Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
– Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
– Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
– Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata

Pertanahan

– Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.
– Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan

Perizinan

– Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK
– Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
– Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)
– Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.

PENYEDIAAN AIR
Kebijakan dalam penyediaan air berhubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XI/2013 yang memutuskan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak pembatalan undang-undang tersebut, maka diberlakukan kembali Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Terdapat 6 prinsip batasan MK, yaitu setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas air; negara harus memenuhi hak rakyat atas air; kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya mutlak; prioritas utama pengusahaan air diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara; apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
Di pihak lain, kata Darmin, Pemerintah sudah memberikan sejumlah izin kepada dunia usaha untuk mengolah dan menggunakan air. “Ada yg berupa air bersih, tapi ada juga untuk minuman lain,” kata Darmin.
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air khususnya dalam hal pengusahaan dan/atau penyediaan air oleh para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia, maka pemerintah menyusun RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (PP SPAM).
Melalui kedua RPP tersebut, pemerintah tetap menghormati kontrak kerjasama pengelolaan sumber daya air hingga berakhirnya perjanjian kerjasama. Namun pemerintah akan meningkatkan pengendalian pelaksanaan kerjasama tersebut melalui penguatan tata kelola perijinan penggunaan air sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat.
Selain itu, perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air melalui PP SDA diselenggarakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak rakyat atas air, pemenuhan kebutuhan para pengguna sumber daya air dan perlindungan terhadap sumber daya air.
Perizinan dalam penyelenggaraan SPAM melalui PP SPAM diselenggerakan dengan tujuan tersedianya pelayanan air untuk memenuhi hak rayat; terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau; tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dengan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha; dan tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum.

SIMPLIFIKASI PERIZINAN BPOM
Selama ini BPOM sudah melakukan sejumlah penyederhanaan khususnya di bidang impor obat atau bahan baku obat, dan juga makanan. Pada paket deregulasi pertama menyebutkan adanya penyederhanaan. “Seperti apa penyederhanaannya itu? Semakin banyak yang dilakukan online,” ujar Darmin.
Meski belum semuanya dilakukan secara online karena sebagian masih dilakukan secara manual menggunakan kertas, sehingga masih harus mengurus sedikit di sana-sini. “Melalui paket deregulasi pertama itu, penyederhanaannya berhasil memperpendek upaya pekerjaan untuk mengimpor obat-obatan dan bahan baku obat menjadi 5,7 jam selesai,” ujar Darmin.
Setelah Paket Kebijakan Ekonomi pertama itu dikeluarkan, BPOM melakukan perbaikan dan penyederhanaan sehingga saat ini betul-betul 100 persen tanpa kertas dan dilakukan secara online. “Tidak ada tandatangan lagi, sehingga tidak perlu ketemu Bapak Ibu pejabat untuk melakukan impor bahan baku obat,” ujar Darmin.
Darmin mengingatkan bahwa hingga saat ini hampir seluruh obat, seluruh bahan bakunya merupakan barang impor karena industri bahan baku obat di dalam negeri berlum berkembang. “Mudah-mudahan ke depan kita bisa,” ujar Darmin.
Setelah dilakukan perbaikan ini, maka proses pengimporan bahan baku obat bisa cepat selesai. “Saya lebih baik mengatakannya kurang dari 1 jam. Sebenarnya bisa lebih cepat dari itu,” kata Darmin. Turut hadir dalam konferensi pers ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Kepala BKPM Franky Sibarani dan Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa.


http://ksp.go.id/ini-paket-kebijakan-ekonomi-jilid-6/

Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA )



Pengertian & Definisi MEA ASEAN

Apa pengertian dari MEA atau AEC menurut Ahli ? Akhir - akhir ini banyak diperbincangkan tentang istilah MEA. MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah bentuk sistem perdagaangan bebas antara Negara-negara dikawasan asean ( Asia Tenggara ). Perdagangan bebas MEA baru diterapkan di Tahun 2015. Indonesia beserta 9 negara anggota ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Laos, Myanmar, Filipina,Vietnam, Brunei Darusalam dan Kamboja telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau dalam bahasa Ingris yaitu ASEAN Economic Community (AEC).
Terbentuknya Masyarakat Ekonomi Asean 2015
Sejarah berdirinya MEA atau AEC 2015. Pada penyelenggaraan KTT ( konferensi tinggkat tinggi ) ASEAN ke-12 pada bulan Januari tahun 2007 lalu, para Pemimpin Asean menegaskan terhadap komitmen mereka untuk mempercepat pembentukan MEA tahun 2015. Komitmen tersebut telah diusulkan pada ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, serta menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015. Para pemimpin telah sepakat untuk mempercepat pembentukan dan untuk mengubah kawasan ASEAN menjadi daerah yang semakin maju dengan perdagangan bebas barang dan jasa, tenaga kerja terampil,investasi dan aliran permodalan yang lebih bebas.




Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi ASEAN
ASEAN Economic Community (AEC) merupakan realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang tertuang dalam Visi 2020, dan didasarkan pada konvergensi kepentingan negara anggota ASEAN untuk memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada. Komunitas ini akan membentuk ASEAN sebagai pasar global dan basis produksi tunggal membuat kawasan ASEAN lebih dinamis dengan mekanisme serta upaya untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi, memfasilitasi pergerakan bisnis,  melakukan percepatan integrasi regional di sektor-sektor prioritas, tenaga kerja terampil dan bakat dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. 

Adapun bentuk kerjasamanya ialah
– Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas
– Pengakuan terkait kualifikasi profesional
– Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi.
– Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan.
– Meningkatkan infrastruktur.
– melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
– Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah.
– meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pentingnya digalakkannya perdagangan eksternal kepada ASEAN dan keperluan dalam komunitas ASEAN yang secara keseluruhan untuk tetap dapat menatap kedepan.
Adapun ciri-ciri utama MEA
– Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif.
– Memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
– Daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global
– Basis dan pasar produksi tunggal.
Ciri-ciri ini akan sangat saling berkaitan dengan kuat. Dengan memasukkan pada unsur-unsur yang paling dibutuhkan dari setiap masing-masing ciri-ciri dan mesti dapat memastikan untuk konsisten dan adanya keterpaduan dari unsur-unsur dan pelaksanaannya yang tepat dan bisa saling mengkoordinasi antara para pemangku kekuasaan atau kepentingan yang punya relevansi.