Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 6
JAKARTA- Pemerintah akan terus menerbitkan Paket Kebijakan
Ekonomi untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah melakukan reformasi di bidang
ekonomi. Pada Kamis, 5 November 2015, Pemerintah kembali menerbitkan Paket
Kebijakan Ekonomi ke-6 terdiri dari tiga paket kebijakan, yakni (i) upaya
menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), (ii) penyediaan air untuk masyarakat secara
berkelanjutan dan berkeadilan, (iii) simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM).
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Paket yang pertama mengenai upaya untuk menggerakkan
perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan KEK. Secara sederhananya,
melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah yang ditetapkan menjadi
kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang
ada di wilayah itu dan sekitarnya.
Walaupun ada kegiatan yang bukan termasuk sumber daya utama yang
ada di daerah itu tetap diberikan perhatian walaupun fasilitasnya lebih rendah.
“Nah, ada sekarang ini 8 kawasan ekonomi yang ditetapkan melalui peraturan
pemerintah menjadi wilayah khusus yang akan dikembangkan,” ujar Menteri
Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden.
Kedelapan kawasan itu adalah Tanjung Lesung (Banten), Sei
Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara),
Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan
Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur). “Pada saat ini baru dua
KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada awal
tahun 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap pembangunan,” kata Darmin.
Tapi, ucap Darmin, fasilitas yang diberikan baru tuntas
pembahasannya sekarang ini, sedangkan draft Peraturan Pemerintah baru saja
diparaf olehnya, dan saat ini telah dikirim ke Sekretariat Kabinet.
“Mudah-mudahan akan segera diproses lebih lanjut,” kata Darmin.
Tujuan dan manfaat yang diharapkan dari kebijakan ini adalah
untuk memberikan kepastian dan juga daya tarik bagi penanaman modal sehingga
menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di
wilayah masing-masing. “Fasilitasnya ditetapkan dalam bentuk peraturan
pemerintah dengan sejumlah insentif dan bertujuan untuk mendorong pengembangan
dan pendalaman kluster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh
masing-masing wilayah di sekitar KEK,” ucap Darmin.
Mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang
baik, yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan PP ini
akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk memberikan fasilitas
daerah yang diperlukan.
Pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan di
KEK meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh)
– Kegiatan Utama (Tax Holiday) meliputi pengurangan PPh
sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1
triliun; pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai
investasi lebih dari Rp. 500 milyar.
– Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance) meliputi
pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun; penyusutan yang
dipercepat.
– PPh atas deviden sebesar 10%
– Kompensasi kerugian 5-10 tahun.
PPN dan PPnBM
– Impor: tidak dipungut
– Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke
KEK tidak dipungut
– Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut
– Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
– Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut
Kepabeanan
– Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai
ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)
Pemilikan Properti Bagi Orang Asing
– Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki
hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
– Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan
Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin
– Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat
mewah (luxury)
Kegiatan Utama Pariwisata
– Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar
50-100%
– Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%
Ketenagakerjaan
– Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
– Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
– Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (RPTKA) di KEK
– Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di
KEK
Keimigrasian
– Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan
dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
– Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1
tahun
– Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
– Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di
KEK Pariwisata
Pertanahan
– Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB
dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian
haknya.
– Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan
Perizinan
– Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin
usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK
– Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam
hal persyaratan terpenuhi)
– Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan
persyaratan (check list)
– Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan
keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.
PENYEDIAAN AIR
Kebijakan dalam penyediaan air berhubungan dengan keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XI/2013 yang memutuskan Undang-Undang Nomor
7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat. Untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak pembatalan
undang-undang tersebut, maka diberlakukan kembali Undang-Undang No. 11 Tahun
1974 tentang Pengairan.
Terdapat 6 prinsip batasan MK, yaitu setiap pengusahaan atas
air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas
air; negara harus memenuhi hak rakyat atas air; kelestarian lingkungan hidup
sebagai salah satu hak asasi manusia; pengawasan dan pengendalian atas air
sifatnya mutlak; prioritas utama pengusahaan air diberikan kepada BUMN/BUMD
sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara; apabila semua pembatasan tersebut
sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih
dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan
pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
Di pihak lain, kata Darmin, Pemerintah sudah memberikan
sejumlah izin kepada dunia usaha untuk mengolah dan menggunakan air. “Ada yg
berupa air bersih, tapi ada juga untuk minuman lain,” kata Darmin.
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber
daya air khususnya dalam hal pengusahaan dan/atau penyediaan air oleh para
pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia, maka pemerintah menyusun RPP
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (PP SPAM).
Melalui kedua RPP tersebut, pemerintah tetap menghormati
kontrak kerjasama pengelolaan sumber daya air hingga berakhirnya perjanjian
kerjasama. Namun pemerintah akan meningkatkan pengendalian pelaksanaan
kerjasama tersebut melalui penguatan tata kelola perijinan penggunaan air
sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi kebutuhan air
masyarakat.
Selain itu, perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
melalui PP SDA diselenggarakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak
rakyat atas air, pemenuhan kebutuhan para pengguna sumber daya air dan
perlindungan terhadap sumber daya air.
Perizinan dalam penyelenggaraan SPAM melalui PP SPAM
diselenggerakan dengan tujuan tersedianya pelayanan air untuk memenuhi hak
rayat; terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan
harga terjangkau; tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dengan
BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha; dan tercapainya
penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan
pelayanan air minum.
SIMPLIFIKASI PERIZINAN BPOM
Selama ini BPOM sudah melakukan sejumlah penyederhanaan
khususnya di bidang impor obat atau bahan baku obat, dan juga makanan. Pada
paket deregulasi pertama menyebutkan adanya penyederhanaan. “Seperti apa
penyederhanaannya itu? Semakin banyak yang dilakukan online,” ujar Darmin.
Meski belum semuanya dilakukan secara online karena sebagian
masih dilakukan secara manual menggunakan kertas, sehingga masih harus mengurus
sedikit di sana-sini. “Melalui paket deregulasi pertama itu, penyederhanaannya
berhasil memperpendek upaya pekerjaan untuk mengimpor obat-obatan dan bahan
baku obat menjadi 5,7 jam selesai,” ujar Darmin.
Setelah Paket Kebijakan Ekonomi pertama itu dikeluarkan, BPOM
melakukan perbaikan dan penyederhanaan sehingga saat ini betul-betul 100 persen
tanpa kertas dan dilakukan secara online. “Tidak ada tandatangan lagi, sehingga
tidak perlu ketemu Bapak Ibu pejabat untuk melakukan impor bahan baku obat,”
ujar Darmin.
Darmin mengingatkan bahwa hingga saat ini hampir seluruh
obat, seluruh bahan bakunya merupakan barang impor karena industri bahan baku
obat di dalam negeri berlum berkembang. “Mudah-mudahan ke depan kita bisa,”
ujar Darmin.
Setelah dilakukan perbaikan ini, maka proses pengimporan
bahan baku obat bisa cepat selesai. “Saya lebih baik mengatakannya kurang dari
1 jam. Sebenarnya bisa lebih cepat dari itu,” kata Darmin. Turut hadir dalam
konferensi pers ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Kepala BKPM
Franky Sibarani dan Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa.
http://ksp.go.id/ini-paket-kebijakan-ekonomi-jilid-6/
dragon's fury genesis - Sonic The Hedgehog 1XBET 1XBET 메리트카지노 메리트카지노 카지노 카지노 643Sushi - И�광 토토토토토토토, 에에든를
BalasHapus