70
Persen Kerusakan Lingkungan akibat Operasi Tambang
JAKARTA, KOMPAS.com —
Sekitar 70 persen kerusakan lingkungan di Indonesia disebabkan oleh operasi
pertambangan.
Industri
ekstraktif ini dengan mudah melabrak dan mengakali berbagai aturan yang
bertentangan dengan kepentingannya, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Bahkan,
UU No 32/2009 dianggap sebagai penghambat investasi. Tak heran, undang-undang
ini terus diabaikan dan pelan-pelan dipereteli kekuatannya," kata Priyo
Pamungkas Kustiadi, Media Communication and Outreach Jaringan Advokasi Tambang
(Jatam), di Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Hampir
34 persen daratan Indonesia telah diserahkan kepada korporasi lewat 10.235 izin
pertambangan mineral dan batubara (minerba). Itu belum termasuk izin perkebunan
skala besar, wilayah kerja migas, panas bumi, dan tambang galian C.
Kawasan
pesisir dan laut juga tidak luput dari eksploitasi, lebih dari 16 titik
reklamasi, penambangan pasir, pasir besi, dan menjadi tempat pembuangan limbah
tailing Newmont dan Freeport.
Demikian
juga hutan kita, setidaknya 3,97 juta hektar kawasan lindung terancam
pertambangan, tak luput keanekaragaman hayati di dalamnya. Tak hanya hutan,
sungai kita pun dikorbankan. Jumlah daerah aliran sungai (DAS) yang rusak parah
meningkat dalam 10 tahun terakhir.
Dari
sekitar 4.000 DAS yang ada di Indonesia, sebanyak 108 DAS mengalami kerusakan
parah. ESDM dinilai melakukan pembiaran atas kehancuran ini dan dibayar dengan
kematian warga, kerusakan lahan, dan berubahnya pola ekonomi masyarakat.
Melihat
kondisi inilah, Jatam menuntut secara tegas agar Energi dan Sumber Daya Mineral
tunduk kepada UU No 32/2009 dan tidak mengintervensi Kementerian Lingkungan
Hidup, segera menghentikan izin usaha pertambangan dan mengevaluasi perusahaan
yang merusak lingkungan, menutup segera tambang di wilayah hutan untuk menahan
laju daya rusak tambang.
Pandangan dan sikap kritis terhadap berita diatas:melihat artikel berita diatas tersebut, bahwa peraturan tentang pertambangan sudah diabaikan bahkan dianggap sudah tidak lagi oleh oknum tersebut. disebabkan oleh tidak tegasnya pemeritah mengawasi terhadap pelaku pertambangan tersebut dan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab.
sumber :
http://regional.kompas.com/read/2012/09/28/17313375/70.Persen.Kerusakan.Lingkungan.akibat.Operasi.Tambang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar