Jumat, 05 Juni 2015

BAB 7 Manusia dan Keadilan



7 Manusia dan Keadilan
7.1 Pengertian Keadilan
Keadialan adalah kondisi dari suatu kebijaksanaan yang memberikan kebenaran, ketegasan, dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalanyang tidak memihak kesiapapun secara moral mengenai sesuatu hal.
                Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yangterlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda, dan kedua orangtersebut atau kedua benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yangsama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidak adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebutdengan sama
                Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehinggaorang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Menurut secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena  pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan diciptakan bilaman warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Kong Hu Cu, keadilan terjadi apabila aanak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut W.J.S. Poerdaminto; keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
Contoh keadilan :
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu.
7.2 Keadilan Sosial
                Bung hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-citakeadilan sosial dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.       Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.       Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.       Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.       Sikap suka bekerja keras.
5.       Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.

Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.       Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.       Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.       Pemerataan pembagian pendapatan.
4.        Pemerataan kesempatan kerja.
5.        Pemerataan kesempatan berusaha.
6.        Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.        Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.        Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
7.3. Berbagai macam keadilan
1)     Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan ideologi.
2)     Keadilan individual adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masing-masing individu.
3)     Keadilan legal (keadilan moral), terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsi dengan baik menurut kemampuan atau keadilan terwujud bila setiap orang melaksanakan pekerjaannya menurut sifat dasar yang palik cocok.
4)     Keadilan distributif, terwujud apabila hal yang sama diperlukan secara sama dan hal yang tidak sama.
5)     Keadilan komtatif, terwujud apabila tindakannya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. Guna keadilan komutatif untuk meliharakan ketertiban masyarakat dan kepentingan publik.


7.4 Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
7.5 Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1)     Aspek ekonomi
2)     Aspek kebudayaan
3)     Aspek peradaban
4)     Aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
7.6 Perhitungan (Hisab) Dan Pembalasan
·         Perhitungan (Hisab) menurut agama ialah perhitungan amal dan perbuatan manusia selama ia hidup, apa yang ia kerjakan mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Amal perbuatan atas perbuatannya akan di hisab atau dihitung dan dilakukan pembalasan sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan.
·         Sedangkan perhitungan (Hisab) menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa yang telah dilakukannya. Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia namun perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan kepadanya dikenai pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.

7.7  Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
7.8  Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.Dalam Al-Qur`an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan, dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Penyebab Pembalasan
Penyebab pembalasan dapat dikarenakan beberapa hal, misalnya pergaulan dan lingkungan. semua yang kita lakukan pada dasarnya selalu akan ada timbal baliknya. bahkan sekecil apapu dan sebesar apapun maka balasannya sebesar itu pula. Lingkungan akan mendukung segala tindakan pembalasan yang baik maupun yang buruk.
Contoh Pembalasan
Ketika seseorang melakukan suatu tindakan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain, maka ia pun akan mendapatkan balasannya berupa hal yang sama, baik secara langsung dari orang yang disakiti atau kelak oleh orang lain. atau ketika seseorang dengan ikhlas memberi terhadap sesama, maka balasan untuknya adalah pahala yang berlipat.
Daftar Pustaka
https://viffanisa.wordpress.com/2012/12/02/macam-macam-keadilan-beserta-contohnya/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar